PENGORGANISASIAN LAYANAN KHUSUS BIMBINGAN KONSELING SEBAGAI PENUNJANG MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH PADA PENDIDIKAN DASAR
PENGORGANISASIAN LAYANAN KHUSUS BIMBINGAN KONSELING SEBAGAI PENUNJANG MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH PADA PENDIDIKAN DASAR
Oleh:
Ria Dwi Febriani
110131405780
Penyelenggaraan layanan bimbingan konseling di sekolah memerlukan langkah pengorganisasian. Pengorganisasian kegiatan bimbingan konseling merupakan bentuk kegiatan yang mengatur cara kerja, prosedur kerja, dan pola atau mekanisme kerja dalam pelayanan bimbingan konseling.
Bimbingan dan konseling merupakan pelayanan bantuan untuk siswa dengan menciptakan kondisi yang kondusif agar individu dapat berkembang secara wajar, sesuai dengan kapasitas dan peluang yang dimilikinya, sehingga ia berguna untuk dirinya dan masyarakatnya baik secara perorangan maupun kelompok, serta mampu mandiri dan berkembang secara optimal, melalui bidang bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karir, yang dilakukan dengan berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku (Neviyarni, 2009: 75-76).
Perlunya organisasi bimbingan dan konseling di sekolah yaitu sebagai bentuk pelayanan yang memberikan bantuan kepada individu di dalam sekolah untuk memahami pribadi dan kebutuhannya, serta pemahaman diri atas masalah yang sedang dihadapinya guna menentukan pemecahan permasalahan yang tepat.
Menurut Sukardi (1983: 22-23) organisasi bimbingan di sekolah perlu memperhatikan prinsip operasional untuk kelancaran pelaksanaan program, prinsip tersebut diantaranya: (1) program bimbingan harus dirumuskan sejelas-jelasnya agar pelaksanaannya mampu mendukung pendidikan di sekolah, (2) program haruslah disusun sesuai dengan kebutuhan dengan memperhatian pada peserta didik sebagai sasaran utama pelayanan, (3) penetapan petugas-petugas bimbingan haruslah disesuaikan kemampuan, dengan menganalisis pola kerja yang sesuai dalam menentukan personel pelaksana layanan ini, (4) program bimbingan hendaknya diorganisasikan secara sederhana yang melihat kemampuan dan kebutuhan sekolah dalam penyelenggaraan layanan ini, (5) perlu kerjasama antara petugas bimbingan di sekolah, dan di luar sekolah yang terkait dengan pro-gram bimbingan di sekolah, (6) organisasi harus dapat memberikan berbagai informasi yang penting bagi pelaksanaan program layanan bimbingan, (7) program bimbingan haruslah integral dengan keseluruhan program pendidikan di sekolah. Sesuai latar belakang serta prinsip yang melandasi keberadaan layanan bimbingan konseling, maka pegorganisasian perlu diperhatikan untuk mensuk-sesan penyelenggaraan bimbingan.
Penyelenggaraan bimbingan konseling menurut Hidayati (2011: 1) “terdapat pola yang dianut oleh masing-masing sekolah, maka pola manajemen BK ini terbagi menjadi dua bagian, yakni pola professional dan pola non professional”. Layanan bimbingan konseling profesional, dengan dibentuknya organisasi layanan bimbingan konseling secara mandiri yang terdapat personel pelaksana berkompetensi dibidangnya, seperti: koordinator dan konselor bimbingan konseling untuk mengatur dan mengelola pelayanan bimbingan konseling, dan bagi kepala sekolah sebagai penanggung jawab dan evaluator. Sedangkan untuk bimbingan konseling non profesional yaitu layanan yang diberikan tidak secara struktural dengan personel pelaksana tidak memiliki latar belakang kemampuan dalam bidang bimbingan konseling seperti guru kelas, wali kelas maupun kepala sekolah yang berperan langsung dalam memberikan layanan ini kepada peserta.
Latar belakang adanya bimbingan koenseling jika dikaitkan dengan Manajemen berbasis sekolah (MBS) yaitu sekolah memiliki kebebasan dalam pelaksanaan penyelenggeraan layanan ini. MBS sendiri merupakan paradigma baru dalam menajemen pendidikan yang memberikan otonimi luas pada sekolah untuk mengatur dan mengelola sekolah secara mandiri dengan dasar kebijakan pendidikan nasional serta perhatian pada karakteristik dan budaya sekolah dalam pegembangannya. Meskipun pengelolaan manjemen pada sekolah dilaksanakan secara mandiri, akan tetapi layanan bimbingan konseling perlu diselenggarakan bagi sekolah yang menyatakan menerapkan MBS. Mengenai pola kerja yang digunakan bergantung pada kebutuhan dan kemampuan dari sekolah, mengingat khususnya pada tingkat pendidikan sekolah dasar yang memiliki cakupan lebih sedehana untuk memberikan layanan khusus ini. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menyebutkan mengenai layanan konseling menjadi salah satunya ruang lingkup manajemen peserta didik. Ruang lingkup manajemen peserta didik tersebut memerlukan layanan khusus sebagai penunjang pelaksanaan manajemen berbasis sekolah merupakan satu diantara ke tuju pilar penyelenggaraan MBS-SD. Sehingga layanan bimbingan konseling sangat diperlukan karena peserta didik dipandang sebagai substansi inti yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Daftar Rujukan
Hidayati, R. T. 2011. BK: Manajemen Pelayanan Bimbingan dan Konseling, (Online), (http://materikuliah-pai.blogspot.com/2011/03/bk-manajemen-pelayanan-bimbingan-dan.html), diakses 8 September 2013.
Neviyarni. 2009. Pelayanan Bimbingan dan Konseling: Berorientasi Khalifah Fil Ardh. Bandung: Alfabeta.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sukardi, D.K. 1983. Seri Bimbingan: Organisasi Administrasi Bimbingan Konseling di Sekolah. Surabaya: Usaha Nasional.
Lampiran
Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007.pdf [download]
Posting oleh Ria Dwi Febriani 57 tahun yang lalu - Dibaca kali
Implementasi MBS dalam Kegiatan Pembelajaran di Sekolah
DALAM dunia pendidikan ada istilah manajemen berbasis sekolah (MBS) yang merupakan terjemahan dari...
Manajemen Pendidikan Ikut Tentukan Mutu Sekolah
Peningkatan mutu lulusan sekolah tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan sarana dan prasarana di sekolah, tetapi juga...
