ARTIKEL PENGORGANISASIAN LAYANAN KHUSUS KOPERASI BERBASIS SEKOLAH
PENGORGANISASIAN MANAJEMEN LAYANAN KHUSUS KOPERASI BERBASIS SEKOLAH
Oleh
Venny Elana Tio Febriani
110131405775
Sekolah merupakan lembaga pendidikan formal yang dibutuhkan oleh setiap manusia untuk memperoleh pendidikan yang layak. Sekolah memiliki komponen-komponen penting dalam pelaksanaannya. Komponen-komponen diantaranya adalah pendidik (guru), peserta didik, kurikulum, serta sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan belajar di sekolah.
Untuk sarana dan prasarana, sekolah tidak hanya memberikan sarana dan prasarana yang berbentuk fisik, namun juga pelayanan untuk peserta didik selain yang ada di dalam kelas. Salah satu pelayanan yang diberikan adalah dengan mendirikan koperasi sekolah untuk para peserta didik. Maksud dari adanya koperasi sekolah adalah untuk menunjang pendidikan di sekolah ke arah kegiatan-kegiatan praktis, selain itu koperasi sekolah juga dapat memudahkan peserta didik untuk memenuhi kebutuhasn sekolahnya melalui koperasi sekolah.
Keberlanaangsungan koperasi sekolah sangat bergantung kepada peran aktif berbagai pihak di dalamnya, baik anggota, pengurus, maupun pengawas. Pengurus koperasi merupakan anggota koperasi yang dipercaya mengelola koperasi dengan baik. Pengurus koperasi dipilih oleh anggota dalam rapat anggota. Dalam keanggotaan koperasi sekolah terdiri dari para peserta didik di sekolah yang bersangkutan. Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain.
Struktur kepengurusan koperasi terdiri dari kepengurusan harian dan kepengurusan lengkap. Kepengurusan harian terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara. Sedangkan kepengurusan lengkap tersiri dari humas, administrasi, akuntan, dan kasir. Dalam kepengurusan koperasi masing-masing pengurus memiliki tugas dan wewenang yang berbeda-beda pada setiap jabatan yang di berikan. Berikut ini tugas dan tanggungjawab pengurus koperasi.
- Ketua koperasi
Ketua dalam kepengurusan koperasi memiliki tugas dan tanggungjawab yaitu:
- Mengendalikan seluruh kegiatan koperasi
- Memimpin, mengkoordinir, dan mengkontrol jalannya aktivitas koperasi dan bagian-bagian yang ada di dalamnya
- Menerima laporan atas kegiatan yang dikerjakan masing-masing bagian
- Menandatangani surat penting yang bersangkutan dengan keberlangsungan koperasi.
- Memimpin rapat anggota tahunan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban akhir tahun kepada anggap penting bagi kelancaran kegiatan koperasi
- Sekretaris dalam koperasi
Sekretaris koperasi memiliki tugas dan tanggungjawab yaitu:
- Membantu ketua dalam pelaksanaan kerja
- Menyelenggarakan kegiatan surat menyurat dan ketatausahaan koperasi
- Mencatat tentang kemajuan atau keselamatan yang terjadi pada koperasi
- Menyampaikan hal-hal penting kepada ketua
- Membuat pendataan koperasi
- Bendahara
Tugas dan tanggungjawab bendahara koperasi adalah:
- Menrencanakan anggaran belanja dan pendapatan koperasi
- Memelihara semua harta kekayaan koperasi
- Membukukan transaksi keuangan koperasi
Pengurus Koperasi Lengkap terdiri dari:
- Humas
Humas memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai barikut:
- Menyusun strategi dan kebijakan pengelolaan SDM di koperasi
- Mengkoordinasikan dan mengkontrol pelaksanaan fungi SDM dengan strategi kebijakan, sistem, dan rencana kerja yang telah disusun
- Mengkoordinasikan dan mengontrol penyusunan dan pelaksanaan program pelatihan dan pengembangan untuk memastikan tercapainya target tingkat kemampuan dan kompetensi setiap anggota
- Menyusun sistem manajemen kinerja, serta mengkoordinasikan dan mengontrol pelaksanaan siklus manajemen kinerja
- Administrasi
Administrasi dalam koperasi memiliki tugas dan tanggungjawab yaitu:
- Mengatur surat menyurat yang ada dalam koperasi
- Mengarsipkan dokumen-dokumen penting koperasi
- Memonitor kebutuhan-kebutuhan Rumah Tangga dan ATK koperasi
- Mempersiapkan rapat-rapat di koperasi
- Menjadwalkan kegiatan-kegiatan dilakukan oleh koperasi.
- Akuntan
Tugas dan tanggungjawab akuntan koperasi adalah:
- Membuat bukti keluar masuknya uang yang ada dalam koperasi
- Bertanggungjawab atas eluar masuknya uang
- Bertanggungjawab membuat lapotan harian.
Masa jabatan menjadi anggota koperasi sekolah adalah 1 tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti 1 tahun berikutnya. Keanggotaan koperasi akan berakhir jika:
- Peserta didik/anggota koperaso meninggal dunia
- Peserta didik/anggota koperasi pindah sekolah
- Peserta didik/anggota koperasi berhenti sekolah karena tamat (lulus) atau alasan lainnya
- Ketentuan lain yang diterapkan dalam anggaran dasar
Dalam penerapan Manajemen Berbasis sekolah (MBS) yang pada intinya adalah memberdayakan warga sekolah untuk berperan aktif dalam kemajuan sekolah, koperasi merupakan salah satu implikasi dari sekolah yang menerapkan MBS tersebut. Hal ini terlihat dengan adanya keikut sertaan siswa dalam kegiatan koperasi sekolah dan bahkan anggotaan koerasi sekolah berasal dari siswa yang ada di sekolah tersebut. Koperasi juga menjadikan peserta didik mandiri karena tidak hanya mendapat teori namun peserta didik dapat melakukan praktek dengan menjadi keanggotaan dalam koperasi. Koperasi juga merupakan salah satu wujud dari penerapan pendidikan kewirausahaan yang saat ini sudah banyak sekolah yang memberikan pelajaran tersebut untuk para peserta didiknya.
Posting oleh Venny Elana 12 tahun yang lalu - Dibaca 20983 kali
ANALISIS DAMPAK ANJURAN PEMERINTAH TERHADAP BELAJAR DI RUMAH BAGI PELAKU PENDIDIKAN
Dunia sedang mengalami pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penerapan kebijakan Work From Home (WFH)...
3 Inspirasi Manajemen Berbasis Sekolah dari SMPN 4 Tenggarong Kaltim
Pengelolaan sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia harus dilaksanakan dengan prinsip manajemen...
